You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus
Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

PEMBAGIAN PMT STUNTING KHUSUS

supangat 27 Maret 2023 Dibaca 927 Kali
PEMBAGIAN PMT STUNTING KHUSUS

PEMBAGIAN PMT STUNTING KHUSUS 

Dalam rangka penanganan stunting khusus yaitu untuk balyi di bawah 2 tahun atau Baduta ,sesuai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 di antaranyan adalah penangan stunting.

Di  berikan makanan tambahan khusus balita di bawah 2 tahun yang masih rendah dengan angka pertumbuhannya.Dengn pemberian PMT Stunting yang di anggarkan dari Dana Desa Tahun 2023 ini semoga bermanfaat dalan penanganan stunting di Desa Kalipelus.Untuk Desa Kalipelus sebanyak 23 Baduta yang mendapatkan bantuan PMT Stunting Khusus

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk
percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas
pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan
dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan
perkembangan desa melalui IDM;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan
stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan;
g. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai
kewenangan Desa:

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.387.090.609,00 Rp 2.392.690.500,00
99.77%
Belanja
Rp 2.098.156.701,00 Rp 2.160.924.744,00
97.1%
Pembiayaan
Rp 303.726.468,00 Rp 303.726.468,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 478.650.000,00 Rp 478.450.000,00
100.04%
Dana Desa
Rp 1.030.295.000,00 Rp 1.030.295.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 78.086.500,00 Rp 78.086.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 486.106.464,00 Rp 491.159.000,00
98.97%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 275.000.000,00 Rp 275.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 38.952.645,00 Rp 39.700.000,00
98.12%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.016.072.845,00 Rp 1.064.045.597,00
95.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 861.970.856,00 Rp 871.731.791,00
98.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 33.078.000,00 Rp 33.278.000,00
99.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 115.035.000,00 Rp 116.572.856,00
98.68%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 75.296.500,00
95.62%