You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kalipelus
Desa Kalipelus

Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa kalipelus, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Mohon maaf website masih dalam tahap pengembangan.

SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA

supangat 19 Desember 2024 Dibaca 777 Kali
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Aula Setda Lantai 3 Kabupaten Banjarnegara

Pada tanggal 18 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengadakan acara sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Setda Lantai 3, yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai desa se-Kabupaten Banjarnegara. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya akses informasi yang terbuka, baik untuk masyarakat maupun pemerintah desa.

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tujuan Kegiatan Sosialisasi

Sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, agar para kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan informasi yang disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah desa, sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.

Materi yang Disampaikan

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, yang menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk penguatan demokrasi di tingkat lokal. Dalam paparannya, Sekretaris Daerah menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi terkait kebijakan publik, termasuk yang ada di desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan saluran komunikasi yang efektif dan memadai bagi masyarakat.

Beberapa materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:

  1. Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
    Informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, serta jenis-jenis informasi yang harus diumumkan secara berkala, serta yang dapat diakses setiap saat. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit.

  2. Pengelolaan dan Penyebaran Informasi di Tingkat Desa
    Menyampaikan bagaimana perangkat desa dapat mengelola dan menyebarkan informasi kepada publik dengan cara yang efektif, seperti menggunakan papan pengumuman, website desa, dan media sosial.

  3. Peran serta Masyarakat dalam Mengawasi dan Menyampaikan Informasi
    Masyarakat didorong untuk aktif dalam menyampaikan kebutuhan informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masyarakat yang terlibat akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

  4. Penerapan Teknologi dalam Keterbukaan Informasi
    Mengingat pentingnya perkembangan teknologi, para peserta diajak untuk memanfaatkan platform digital dalam menyampaikan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Partisipasi dan Antusiasme Peserta

Acara ini diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk kepala desa, sekretaris desa, serta tokoh masyarakat dari setiap desa di Kabupaten Banjarnegara. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber, yang menunjukkan bahwa mereka sangat tertarik untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik di desa mereka masing-masing.

Selain itu, peserta juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi, seperti keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia di tingkat desa. Namun, melalui bimbingan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, mereka berharap dapat lebih mudah dalam mengakses dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Harapan ke Depan

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan semakin terbukanya akses informasi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengawasi jalannya pemerintahan desa dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui peningkatan kapasitas perangkat desa dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan desa-desa di Kabupaten Banjarnegara dapat menjadi lebih maju dan sejahtera.

Dengan adanya sosialisasi ini, keterbukaan informasi publik di tingkat desa akan semakin berkembang, menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.387.090.609,00 Rp 2.392.690.500,00
99.77%
Belanja
Rp 2.098.156.701,00 Rp 2.160.924.744,00
97.1%
Pembiayaan
Rp 303.726.468,00 Rp 303.726.468,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 478.650.000,00 Rp 478.450.000,00
100.04%
Dana Desa
Rp 1.030.295.000,00 Rp 1.030.295.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 78.086.500,00 Rp 78.086.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 486.106.464,00 Rp 491.159.000,00
98.97%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 275.000.000,00 Rp 275.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 38.952.645,00 Rp 39.700.000,00
98.12%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.016.072.845,00 Rp 1.064.045.597,00
95.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 861.970.856,00 Rp 871.731.791,00
98.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 33.078.000,00 Rp 33.278.000,00
99.4%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 115.035.000,00 Rp 116.572.856,00
98.68%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 75.296.500,00
95.62%